63 PNS Jaksel Tak Hadir di Hari Pertama Kerja
Dari 2.773 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Jakarta Selatan, sebanyak 63 PNS tidak hadir di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran.
Bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tidak diberikan TKD selama satu bulan
Sebanyak 56 PNS tidak hadir karena dinas luar, sakit, izin, cuti, tugas belajar, dan diklat. Sedangkan tujuh PNS lainnya alpa atau tanpa keterangan.
Tujuh PNS yang alpa itu yakni, satu pegawai Bagian Tata Laksana, kemudian satu pegawai dari Dikmental, tiga pegawai Sudin Perhubungan, satu pe
gawai di Kecamatan Tebet dan satu pegawai Kecamatan Mampang Prapatan.DKI Berhentikan 80 PNS Hingga Juli 2016"Bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tidak diberikan TKD selama satu bulan. Sedangkan untuk mereka yang telat akan dipotong TKD nya sesuai prosentase keterlambatan masing-masing," kata Meiyana Sulistyaningsih, Kepala Kantor Kepegawaian Kota (K3) Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Dikatakan Meiyana, sebelum libur Lebaran pihaknya sudah memberikan surat edaran tentang pemberitahuan bahwa akan ada pemotongan TKD satu bulan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.
"Rekap ini berdasarkan dari e-absensi yang ada di UKPD terkait. Ada yang dari fingerprint, ada juga yang via faks dikarenakan sistem e-absensi di beberapa UKPD, kecamatan dan kelurahan masih offline," tandas Mei.